Komisi Militer Dewan Perwakilan Rakyat Federal Amerika Serikat mengesahkan RUU Otoritas Pertahanan Nasional (NDAA) 2025 pada hari Selasa (10/12) waktu setempat. Dimana RUU itu tetap memuat ketentuan bahwa 28.500 tentara pasukan AS yang sedang menjalani tugas di Korea Selatan akan tetap dipertahankan.
RUU tersebut juga tetap disahkan untuk mengonfirmasi perjanjian sistem pencegahan yang diperluas dengan menggunakan seluruh kapasitas pertahanan AS dan juga memperkuat aliansi antara Korea Selatan dan AS.
Namun, tidak tercantum ketentuan untuk membatasi pengurangan pasukan AS di Korea Selatan yang disediakan selama masa pemerintahan Trump pertama sebelumnya.
Dimana dalam pemerintahan Biden ketentuan tersebut dihapuskan, sedangkan Presiden terpilih Trump sejauh ini mengisyaratkan niatnya untuk mengurangi pasukan AS yang ditempatkan di luar negeri termasuk memberikan tekanan terhadap pembayaran dana pertahanan.