Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan RUU bipartisan untuk mengesahkan kembali dan memperbarui Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Korea Utara tahun 2004.
DPR AS meloloskan UU Reotorisasi HAM Korea Utara pada hari Rabu (20/11) waktu setempat, dengan hasil suara 335 setuju dan 37 menolak.
Undang-undang tersebut menyerukan upaya untuk menyatukan kembali warga Amerika keturunan Korea dengan keluarga mereka di Korea Utara, penunjukan utusan khusus untuk hak asasi manusia Korea Utara, dan dukungan bagi siaran media dalam mempromosikan kebebasan informasi di Korea Utara.
Sejak pengesahannya pada tahun 2004, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Korea Utara telah diperpanjang sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2008, 2018, dan 2021.
Undang-undang tahun 2018 berakhir pada 30 Agustus 2022, dan undang-undang yang baru akan berlaku hingga 30 Agustus 2028.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku setelah disetujui oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden.