Komite Majelis Umum PBB telah mengadopsi sebuah resolusi yang mengutuk kondisi hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara selama 20 tahun berturut-turut, dan menyerukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Komite Ketiga, yang menangani isu-isu sosial, kemanusiaan dan budaya, mengadopsi resolusi tersebut melalui konsensus pada hari Rabu (20/11) waktu setempat di markas besar PBB di New York.
Resolusi itu menyoroti kondisi hak asasi manusia yang serius di Korea Utara dan menyerukan berbagai langkah dalam meningkatkan hak asasi manusia Korea Utara.
Resolusi tahun ini mengungkapkan keprihatinan atas deklarasi Korea Utara untuk tidak mengupayakan reunifikasi dengan Korea Selatan dan menyerukan pencabutan praktik-praktik dan hukum yang menekan kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama.
Resolusi tersebut mengutuk Pyongyang yang terus mengalihkan sumber dayanya untuk mengejar program senjata nuklir dan rudal balistik yang melanggar hukum dibandingkan dengan kesejahteraan rakyatnya.
Resolusi itu juga menuntut pemulangan segera semua korban penculikan, termasuk warga negara Jepang dan Korea Selatan.