Korea Selatan terpilih sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk keenam kalinya.
Majelis Umum PBB memilih Korea Selatan sebagai anggota dewan yang beranggotakan 47 negara itu, melalui pemungutan suara secara langsung dan tertutup di markas besar PBB di New York, AS pada hari Rabu (09/10) waktu setempat.
Korea Selatan akan menjadi anggota Dewan HAM PBB selama tiga tahun dari tahun 2025 hingga 2027.
Dewan HAM PBB dibentuk pada tahun 2006 ketika Komisi Hak Asasi Manusia di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) ditingkatkan menjadi organisasi di bawah Majelis Umum PBB.
Dewan ini mempromosikan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di komunitas internasional serta berperan dalam mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis.
Dalam pemilihan tahun ini, enam negara yang terdiri dari Korea Selatan, Siprus, Kepulauan Marshall, Qatar, Arab Saudi, dan Thailand mengajukan permohonan untuk lima slot, dan lima negara, tidak termasuk Arab Saudi, terpilih sebagai anggota.