Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperpanjang masa pengecualian sanksi selama satu tahun ke depan terhadap Korea Utara, untuk proyek penghijauan dari kelompok sipil Korea Selatan di rezim komunis itu.
Menurut Radio Asia (RFA) pada hari Rabu (18/09), Komite Sanksi Korea Utara dari Dewan Keamanan PBB telah memperpanjang pengecualian sanksi terhadap Korea Utara selama satu tahun tambahan hingga tanggal 21 bulan Agustus 2025. Dimana bahan-bahan yang diperlukan untuk dimulainya kembali 'Proyek Pengembangan Pembibitan Gaepung', dilakukan sebagai bagian dari kampanye gerakan rakyat Korea yang saling membantu.
Proyek pengembangan itu sebelumnya didorong seiring dengan Perjanjian AntarKorea yang dicapai pada tanggal 13 September 2007, untuk membangun fasilitas produksi bibit di daerah Gaepung-dong, kota Kaesong, Provinsi Hwanghae Utara, namun telah dihentikan pada tahun 2010.
Pada waktu yang bersamaan itu, PBB juga menerima permintaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menyediakan peralatan yang dibutuhkan laboratorium nasional untuk penelitian pengembangan vaksin Korea Utara, seperti total 57 unit peralatan dari 17 jenis, termasuk sentrifugal tabung reaksi dan mikroskop senilai total 43 ribu dolar AS.