Pemerintah Korea Selatan menyatakan pada hari Jumat (13/09) bahwa pihaknya merevisi Undang Undang Pengembangan Olahraga dan UU Urusan Pementasan untuk mencegah penjualan tiket ilegal di bidang pementasan dan olahraga.
Komisi Hak Sipil dan Anti Korupsi merekomendasikan untuk melarang tindak penjualan tiket ilegal terlepas dari penggunaan program makro, dan menaikkan tingkat hukumannya.
Revisi tingkatan hukuman dalam UU tersebut mencakup penambahan masa hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 30 juta won. Dimana sebelumnya hanya 1 tahun kurungan penjara dan denda 10 juta won yang berlaku saat ini.
Laporan mengenai penjualan tiket ilegal akan diterapkan untuk seluruh jenis pertandingan olahraga.
Pemerintah menyalurkan anggaran sebesar 2 miliar won untuk melaksanakan sistem anti-proram makro dan melakukan pemantauan atas penjualan tiket ilegal dengan pembentukan sistem pemesanan tiket melalui teknologi baru seperti NFT (Non-Fungible Token) atau token yang tidak dapat ditukar.