Korea Selatan tidak termasuk di dalam daftar pengawas nilai tukar mata uang yang ditunjuk oleh Amerika Serikat (AS).
Kementerian Keuangan AS pada hari Kamis (20/06) waktu setempat, mengumumkan laporan nilai tukar mata uang di semester pertama tahun 2024 dengan menunjuk tujuh negara termasuk Cina, Jepang, dan beberapa negara lainnya sebagai negara-negara yang terdapat dalam daftar pengawas nilai tukar mata uang.
Sesuai dengan UU Pengaktifan Perdagangan yang dibuat pada tahun 2015 lalu, AS menilai kebijakan nilai tukar mata uang atau kebijakan ekonomi dari 20 negara mitra dagang utama AS, dan menunjuk negara yang akan menganalisis atau memantau secara mendalam.
Korea Selatan dikecualikan dari daftar pengawas nilai tukar mata uang pada bulan November tahun lalu untuk pertama kali dalam 7 tahun terakhir.