Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mengurangi jumlah pemangkasan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 1 bulan depan.
Wakil Perdana Menteri urusan Perekonomian Choi Sang-mok mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (17/06) bahwa kebijakan pemangkasan tarif pajak BBM akan berlaku hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Namun, rasio pemotongan pajak bahan bakar juga akan disesuaikan jika beban bahan bakar nasional tidak meningkat secara signifikan.
Secara rinci, rasio pemangkasan tarif pajak bahan bakar untuk bensin akan diatur dari yang sebelumnya sebesar 25% menjadi 20%, dan 37% untuk diesel akan turun menjadi 30%.
Choi menyampaikan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemotongan pajak BBM hingga bulan Agustus mendatang, kemudian akan mengambil keputusan untuk memperpanjang kembali kebijakan itu, setelah mempertimbangkan inflasi dan tren harga minyak global.