Pemerintah Jepang pada hari Kamis (06/06) mengumumkan bahwa pihaknya memprotes penyelidikan maritim di sekitar pulau Dokdo oleh kapal Korea Selatan.
Kementerian Luar Negeri Jepang menyatakan bahwa pihaknya menegaskan kapal penelitian sains Korea Selatan memasukkan benda ke dalam laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa persetujuan sebelumnya dari Jepang.
Penyelidikan maritim tersebut dilakukan oleh kapal penelitian dari Badan Hidrografi dan Oseanografi Korea (KHOA).
Pemerintah Jepang yang mengklaim pulau Dokdo adalah pulau miliknya terus melakukan protes ketika Korea Selatan melakukan penelitian maritim di sekitar pulau tersebut.
Namun, Korea Selatan menolak klaim pemerintah Jepang tersebut karena penelitian maritim merupakan tindakan yang layak untuk dilakukan.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa pulau Dokdo merupakan wilayah Korea Selatan dari segi sejarah, geografis, dan hukum internasional. Sehingga pihaknya tidak akan menerima klaim apapun terkait kedaulatan atas pulau Dokdo oleh Jepang.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa pemerintah Korea Selatan tidak dapat menerima protes Jepang terhadap kegiatan penelitian yang dilakukan secara sah sesuai dengan undang-undang terkait. Sehingga pihaknya telah menolak klaim yang tidak adil oleh Jepang tersebut melalui saluran diplomasi.