Seorang pejabat Kementerian Pertahanan Indonesia mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan kerja sama dengan Korea Selatan dalam proyek pengembangan jet tempur KF-21, setelah kasus dua insinyur Indonesia yang bekerja di Perusahaan Industri Penerbangan dan Ruang Angkasa Korea Selatan (KAI) ditangkap pada bulan lalu atas dugaan pencurian data teknologi terkait.
Menurut harian Indonesia, Kompas pada hari Senin (05/02), Direktur Teknologi dan Pertahanan di Kementerian Pertahanan Indonesia, Dedy Laksmono mengatakan, bahwa Indonesia masih akan tetap melanjutkan upaya tersebut meskipun terjadi insiden.
Mengenai kegagalan Indonesia dalam memenuhi kewajibannya pada proyek tersebut, pejabat itu mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan telah mengalokasikan anggaran sebesar 1,25 triliun rupiah, atau 106,5 miliar won, untuk pembayaran tahun ini dan juga berharap dapat memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa proyek pengembangan jet tempur KF-21 merupakan proyek strategis antara Korea Selatan dan Indonesia, sehingga keduanya akan menanggapi seluruh masalah yang terjadi dalam proses pengembangan dengan memadai.
Indonesia diketahui sepakat untuk membayar 20% dana pengembangan, sekitar 1,7 triliun won hingga bulan Juni 2026 dengan syarat Indonesia menerima berbagai data teknologi dan satu unit pesawat percobaan, serta 48 unit jet tempur KF-21 direncanakan akan diproduksi di Indonesia.
Namun Indonesia belum membayar sekitar 1 triliun won dengan alasan kekurangan anggaran.
Di tengah masalah pembayaran tersebut, dua insinyur Indonesia yang bekerja di KAI ditangkap karena diduga mencuri USB yang mengandung data terkait proses pengembangan pesawat tempur supersonik Korea Selatan, KF-21.