Sehubungan dengan kemenangan gugatan kompensasi kerugian yang diajukan oleh pihak korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang terhadap perusahaan Jepang, media Jepang Nihon Keizai Shimbun melaporkan bahwa keputusan dari Mahkamah Agung Korea Selatan menunjukkan risiko likuidasi aset perusahaan Jepang di Korea Selatan masih berpotensi besar.
Namun, media tersebut juga memprediksi bahwa pengaruh keputusan tersebut sangat terbatas pada hubungan antara Korea Selatan dan Jepang yang cepat diperbaiki setelah pemerintah Korea Selatan mengumumkan langkah kompensasi kerja paksa warga Korea oleh Jepang pada bulan Maret lalu.
Sementara itu media Jepang lain Yomiuri Shimbun memprediksi bahwa, jumlah gugatan terkait kerja paksa oleh Jepang yang masih berjalan mencapai lebih dari 80 kali, dan pihak penggugat mencapai lebih dari seribu orang. Untuk itu ada kemungkinan besar perusahaan Jepang bisa kalah di dalam gugatan serupa.
Ditambahkan pula, 4 dari 15 orang penggugat yang menerima keputusan dari Mahkamah Agung tahun 2018 lalu menolak langkah lanjutan pemerintah Korea Selatan, sehingga ada kemungkinan jalan keluar yang diusulkan pemerintah Korea Selatan tidak akan berjalan.
Yomiuri juga mengklaim bahwa pemerintah Korea Selatan harus berupaya agar pengaruh keputusan gugatan tersebut tidak membesar.
Sementara itu, pemerintah Jepang tetap berpendapat bahwa masalah kerja paksa oleh Jepang di masa penjajahan Jepang telah dituntaskan dengan perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang di tahun 1965 silam.