Vatikan melaporkan bahwa Paus Fransiskus I menyetujui untuk melakukan pemberkatan pernikahan pasangan sesama jenis secara resmi pada hari Senin (18/12) waktu setempat.
Keputusan tersebut bertentangan dengan tradisi gereja Katolik yang tidak boleh memberikan perayaan bagi pasangan sesama jenis kelamin di dalam misa atau ritual reguler gereja Katolik.
Vatikan menjelaskan bahwa keputusan kali ini memiliki arti bahwa Tuhan menyambut baik semua orang.
Ditambahkan pula, pemberkatan kali ini tidak mengizinkan upacara ibadah yang biasa digelar di pernikahan sipil antara pria dan wanita, sehingga tidak mengubah doktrin Gereja Katolik.
Dengan kata lain, keputusan tersebut memungkinkan perayaan pernikahan bagi pasangan sesama jenis, tanpa mengubah inti doktrin gereja Katolik yang mengakui pernikahan antara pria dan wanita.
Sebelumnya, Paus Fransiskus I pernah mengeluarkan pernyataan bahwa bisa merayakan persatuan pasangan sesama jenis kelamin jika persatuan mereka tidak disamakan dengan pernikahan konvensional antara pria dan wanita.
Paus Fransiskus I berupaya untuk menyediakan langkah agar gereja Katolik tidak mengecualikan kaum minoritas setelah diangkat pada tahun 2013 lalu.
Namun, terdapat kemungkinan bahwa keputusan kali ini akan diprotes oleh kalangan Katolik yang konservatif.