Sebanyak 65 kuil di seluruh negeri Korea Selatan tidak lagi dikenakan tarif masuk mulai hari Kamis (04/05).
Kuil-kuil itu mengenakan tarif masuk selama ini untuk mengelola aset budaya yang ditunjuk secara nasional.
Namun, undang-undang perlindungan aset budaya yang direvisi dan mulai diberlakukan pada hari Kamis (04/05) menyatakan, jika organisasi sipil membebaskan tarif masuk aset budaya yang ditetapkan negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan bantuan dana kepada organisasi tersebut.
Berdasarkan data, ada sebanyak 65 kuil di seluruh negeri termasuk Kuil Haeinsa dan Kuil Bulguksa yang selama ini dikenakan tarif masuk, kini dapat dikunjungi secara gratis.
Tarif masuk aset budaya yang ditetapkan negara diberlakukan pada tahun 1962 saat UU perlindungan aset budaya diberlakukan dan dijadikan gratis setelah 61 tahun kemudian.
Untuk membantu pengurangan biaya masuk, pemerintah mengalokasikan anggaran tahun ini sebesar 41,9 miliar won.
Akan tetapi lima kuil lainnya tetap dikenakan tarif masuk, karena aset budaya yang dimiliki ditetapkan oleh pemerintah kota dan provinsi.