Setelah 10 tahun, pemerintah Korea Selatan memutuskan menghapus peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses game online di Komputer mulai pukul 24.00 hingga 06.00 pagi.
Kementerian Budaya dan Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga mengungkapkan keputusan mengenai "sistem shutdown paksa" tersebut dalam sebuah rapat bersama kementerian-kementerian terkait pada hari Rabu (25/08).
Peraturan itu diperkenalkan pada bulan November 2011, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam upaya untuk mengurangi waktu yang dihabiskan para remaja untuk bermain game komputer dan meningkatkan waktu tidur mereka.
Para pengamat mengatakan bahwa tampaknya pemerintah memutuskan untuk mencabut sistem tersebut sebagaimana sistem itu telah kehilangan efektivitasnya untuk mengatur waktu bermain game di komputer (PC) pribadi. Dikatakan bahwa lingkungan game telah berubah, di mana para remaja kini bermain game mobile yang dapat lebih mudah diakses daripada game PC.
Namun demikian, sebuah sistem di mana anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua mereka dapat mengatur waktu yang dihabiskan untuk bermain game komputer, akan tetap diterapkan.