Para mantan pemimpin dari Ilmu Jurnalisme dan Komunikasi Masyarakat Korea mengeluarkan pernyataan untuk memprotes revisi UU Arbitrase Media.
Di dalam acara pemberian pernyataan yang dihadiri oleh 27 orang mantan pemimpin tersebut, pihaknya menolak revisi UU yang diajukan Partai Demokrat Korea dan menuntut dilakukannya proses dengar pendapat publik secara demokratis.
Ditambahkannya, Partai Demokrat Korea mengklaim UU itu bertujuan untuk menyelamatkan korban akibat berita hoax, namun UU itu dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan media.
Walaupun UU itu melindungi masyarakat, namun pelolosan UU yang disponsori oleh Partai Demokrat tanpa mendengarkan pendapat kalangan media dan partai oposisi dapat merusak keadilan hukum.
Para mantan pemimpin tersebut meminta agar pihak Partai Demokrat menerima pandangan publik, termasuk kalangan media, masyarakat, dan pihak lain sebelum parlemen mengeluarkan keputusan akhir.