Komite Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata di parlemen Korea Selatan membuka sidang umum hari Selasa (17/08) untuk membahas kembali rancangan revisi 'Undang-Undang (UU) Arbitrase Media' yang memuat bahwa pihak yang membuat laporan media atau berita palsu dan tidak benar harus membayar ganti rugi maksimal lima kali lipat.
UU ini bertujuan sebagai perlindungan hukum atas kerugian yang dialami akibat pemberitaan salah oleh media.
Partai Demokrat Korea ingin meloloskan rancangan revisi tersebut di sidang umum pada tanggal 12 Agustus lalu, namun hal itu ditunda karena Partai Kekuatan Rakyat ingin kembali melakukan pembahasan dengan menyediakan langkah alternatif.
Karena itu, pembahasan isi revisi UU dan langkah alternatif yang diusulkan Partai Kekuatan Rakyat dilakukan pada sidang umum hari Selasa (17/08).
Namun, Partai Keadilan, Serikat Kerja Media, Asosiasi Jurnalisme, dan lainnya mengklaim pihak Partai Demokrat harus mengambil tindakan wajib pada bulan Agustus dan menjalani proses musyawarah menyeluruh melalui dengar pendapat publik.