Menurut organisasi advokasi wartawan internasional, Reporters Without Borders (RSF), Korea Selatan berada di peringkat ke-42 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2020, turun satu posisi dibandingkan tahun lalu yang berada di peringkat ke-41.
Dalam laporan evaluasi tahunannya mengenai kebebasan pers global, Korea Selatan mendapat penilaian yang lebih baik dibandingkan tahun lalu dalam kategori pelanggaran kebebasan pers dari yang sebelumnya di nilai 24,94, menjadi 23,70, namun peringkat keseluruhannya didahului oleh Italia yang menempati peringkat ke-41 pada tahun ini.
RSF mengutarakan bahwa di Korea Selatan, terdapat undang-undang mengenai keamanan negara, yang menjatuhkan hukuman berat atas tindakan untuk merilis informasi yang dianggap sangat sensitif, terutama informasi yang berkaitan dengan Korea Utara.
Taiwan mengalami penurunan satu posisi menjadi peringkat ke-43, sementara Korea Utara kembali berada di posisi terbawah, yakni peringkat ke-180, setelah pernah naik satu posisi pada tahun lalu, saat KTT antara Korea Utara dan Amerika Serikat digelar.
Norwegia tetap berada di peringkat pertama di dunia selama empat tahun berturut-turut, disusul oleh Finlandia, Denmark, dan Swedia.