Pos jaga yang melambangkan pembagian dua Korea dan perang dingin, didaftarkan sebagai cagar budaya.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya menyatakan pos jaga di kabupaten Goseong, Provinsi Gangwondo merupakan pos jaga pertama yang dibangun di Korea Selatan setelah gencatan senjata tahun 1953 lalu.
Pos jaga tersebut sebenarnya telah disepakati untuk dibongkar sesuai kesepakatan militer antara dua Korea untuk pelaksanaan 'Deklarasi Panmunjeom 19 September' lalu. Namun, pihaknya memutuskan untuk tetap melestarikannya dengan mempertimbangkan sifat simbolis dari sisi sejarah dan kemungkinan pemanfaatannya.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya melakukan penelitian setempat oleh para pakar pada bulan Februari lalu, dan para pakar menilai pos jaga itu adalah bangunan yang dapat menimbulkan rasa ketegangan dan keseriusan dari era perang dingin.
Seorang pejabat badan tersebut mengatakan pos jaga memiliki nilai yang tinggi dalam pemanfaatannya sebagai situs yang dapat menunjukkan betapa pentingnya kompromi dan perdamaian antara dua Korea.