Pembuatan bumbu tradisional Korea dengan menggunakan fermentasi kacang kedelai terdaftar dalam Warisan Budaya Tak Bendawi Nasional.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya menyatakan pihaknya menetapkan pembuatan bumbu tradisional Korea sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi Nasional No.137.
Tradisi pembuatan bumbu tradisional dilestarikan sejak zaman kerajaan kuno dan sangat membantu dalam meneliti cara masak dan budaya makanan Korea Selatan.
Tradisi itu juga sangat berkaitan dengan budaya tinggal, tradisi musiman serta kepercayaan tradisional masyarakat Korea Selatan.
Badan Urusan Warisan Seni Budaya menilai tradisi ini berharga karena bangsa Korea berpartisipasi pada kelestriannya dan aktif mewariskannya dari generasi ke generasi.
Karena pembuatan bumbu tradisional tersebut dilakukan di rumah tangga di seluruh negeri, maka Badan Urusan Warisan Seni Budaya tidak menetapkan orang atau lembaga tertentu sebagai pemiliknya.