Administrasi Warisan Budaya mengumumkan pada hari Selasa (14/7/2015) akan menetapkan lagu tradisional rakyat Korea, "Arirang," sebagai Warisan Budaya Penting Takbenda.
Lembaga ini mengatakan akan menetapkannya pada seluruh jenis Arirang, baik berupa lagu-lagu rakyat asli atau populer.
"Arirang" masuk ke daftar Warisan Budaya Takbenda Umat Manusia UNESCO pada tahun 2012. Sejak itu, seruan agar lagu itu masuk sebagai Warisan Budaya Penting Takbenda terus tumbuh. Namun, seruan tersebut sulit ditetapkan karena terkait pemegang hak cipta yang diperlukan saat membuat penetapan.
Lembaga budaya ini mengatakan berkat revisi undang-undang tahun lalu untuk melindungi aset budaya, sejumlah aset budaya akan bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Penting Takbenda seperti Arirang yang umumnya disampaikan turun temurun dan tidak dimiliki pihak tertentu.