Pakar humas Korea Selatan, Profesor Seo Kyoung-duk, memperlihatkan sebuah ‘Surat Perintah Taejeongkwan’ pada episode ketiga kampanye pengetahuan tentang Pulau Dokdo pada hari Jumat (20/03/2015).
Surat Perintah Taejeongkwan ini dikeluarkan sebuah instansi administrasi tertinggi di era Meiji Jepang pada tanggal 20 Maret 1877.
Surat perintah yang ditulis 138 tahun lalu ini menyatakan Pulau Ullungdo dan Dokdo tidak terkait dengan Jepang. Sebab itu, Surat Perintah Taejeongkwan jelas menyatakan Pulau Dokdo adalah tanah milik Korea.
Pada episode pertama, Profesor Seo itu memperkenalkan asal usul ‘Hari Dokdo.’ Pada episode kedua, ia memperkenalkan Pulau Dokdo yang ditetapkan sebagai monumen alami ke-336.
Kampanye pengetahuan tentang Pulau Dokdo dimuat di jejaring sosial termasuk facebook dan twitter agar siapa saja bisa memahami informasi yang benar tentang Pulau Dokdo.