Jumlah hari kerja dalam satu bulan, yang menjadi standar penghitungan ganti rugi jika pekerja mengalami kecelakaan dalam bekerja, dikurangi dari 22 hari menjadi 20 hari.
Mahkamah Agung Divisi Kedua membatalkan keputusan awal yang mengakui jumlah hari kerja bulanan bagi pekerja harian perkotaan adalah 22 hari, dalam gugatan klaim kompensasi yang diajukan oleh Layanan Kompensasi dan Kesejahteraan Pekerja Korea terhadap perusahaan asuransi, dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Busan.
Keputusan MA itu menjadikan perubahan standar untuk pertama kalinya dalam 21 tahun terakhir, setelah rata-rata hari kerja bulanan bagi pekerja harian perkotaan yang ditetapkan sebanyak 22 hari pada tahun 2003 silam.
MA menjelaskan alasan keputusannya, bahwa jumlah hari libur nasional tahunan telah meningkat dengan membuat hari libur nasional pengganti, dan kondisi kerja serta aktivitas lainnya telah mengalami perubahan dari masa lalu.
Dengan keputusan MA yang mempertimbangkan perubahan sosial dan ekonomi itu, maka kemungkinan besar akan menurunkan jumlah kompensasi korban dalam kasus kompensasi kecelakaan kerja.
Terkait dengan hal tersebut, MA juga menjelaskan bahwa tidak semua kasus harus mengakui jumlah hari kerja bulanan sebanyak 20 hari. Namun karena standar tersebut telah dikurangi dari 22 menjadi 20 hari, maka korban secara aktif harus dapat membuktikan untuk lebih dari 20 hari kerja dapat diakui.