Pemungutan suara awal untuk pemilu minggu depan resmi dimulai pada hari ini Jumat (05/04) untuk hari pertama dari dua hari pelaksanaan.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Korea (KPU), pemungutan suara akan dilakukan di 3.565 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh negeri dari pukul 06:00-18:00 pada hari Jumat dan Sabtu (06/04).
Para pemilih yang memenuhi syarat dapat memberikan suara mereka di TPS mana pun dengan membawa kartu identitas dengan foto yang dikeluarkan oleh pemerintah. Informasi mengenai lokasi TPS terdekat juga dapat diakses di laman KPU Korea.
Masyarakat yang memilih di daerah domisili cukup mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Namun bagi mereka yang memilih di luar daerah tempat tinggalnya harus memasukkan surat suara ke dalam amplop pengembalian sebelum memasukkannya ke dalam kotak suara.
Ketika pemungutan suara awal ditutup, kotak suara yang telah dicoblos oleh warga akan disegel dan diangkut ke kantor KPU di bawah pengawalan polisi, sementara surat suara dalam amplop pengembalian akan dikirim ke kantor KPU melalui pos.
Kotak suara dan surat suara dalam amplop pengembalian akan diawasi hingga hari pemilihan dan siapa pun dapat melihat rekaman pengawasan setiap saat melalui monitor besar yang terpasang di kantor KPU.