Kwon Do-hyung, dalang kasus kripto Terra Luna yang menyebabkan kerugian sebesar 50 triliun won kepada investor mata uang virtual di seluruh dunia, akan diperiksa dan diadili di Korea Selatan. Saat ini ia masih ditahan di Montenegro sejak ditangkap pada Maret tahun lalu.
Pengadilan Banding Montenegro mengumumkan pada hari Rabu (20/03) waktu setempat bahwa mereka telah menolak banding dari jaksa dan pengacara Kwon, dan mengonfirmasi keputusan awal untuk memulangkannya ke Korea Selatan.
Pengadilan itu berulang kali menyatakan bahwa permintaan ekstradisi dari Korea Selatan telah diajukan sebelum Amerika Serikat.
Mengenai banding yang diajukan kejaksaan Montenegro, pengadilan banding tersebut menolak dengan alasan bahwa hukum acara pidana tidak memberikan hak banding kepada jaksa nasional.
Diharapkan Kementerian Kehakiman Montenegro akan segera menginformasikan Kementerian Kehakiman Korea Selatan secara resmi tentang pemulangan Kwon ke Korea Selatan dan membahas jadwal dan prosedur ekstradisi.
Kwon yang dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menggunakan paspor palsu diperkirakan akan dipulangkan ke Korea Selatan setelah masa hukumannya berakhir pada tanggal 23 Maret ini.
Awalnya, pengadilan Montenegro memutuskan bahwa Kwon harus diekstradisi ke AS, namun akhirnya ekstradisi diputuskan ke Korea Selatan melalui proses hukum yang dilakukan secara terus-menerus oleh pihak Kwon.
Kwon ingin dipulangkan ke Korea Selatan karena AS dapat menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 100 tahun bagi pelaku kejahatan ekonomi, namun di Korea Selatan hukuman maksimal hanya mencapai 40 tahun penjara.