Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Youn Divonis Penjara 1,6 Tahun Atas Penggelapan Dana Sumbangan Korban Kekerasan Seksual

Write: 2023-09-20 15:15:38Update: 2023-09-20 15:29:47

Youn Divonis Penjara 1,6 Tahun Atas Penggelapan Dana Sumbangan Korban Kekerasan Seksual

Photo : YONHAP News

Pengadilan banding Seoul menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan kepada anggota parlemen independen Youn Mee-hyang atas tuduhan menggelapkan dana sumbangan yang diberikan kepada Dewan Keadilan dan Peringatan Korea untuk Masalah Kekerasan Seksual oleh Militer Jepang di masa perang. 

Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Rabu (20/09) menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan selama 3 tahun kepada Youn, yang didakwa melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan dana sumbangan. Pengadilan mengakui Youn telah menggelapkan dana sebesar 80 juta won, yang lebih tinggi dari 17 juta won yang diakui dalam persidangan sebelumnya.  

Youn, adalah mantan Ketua Dewan tersebut didakwa atas tuduhan bahwa ia menerima subsidi sebesar 65 juta won dengan menipu Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga. Dia juga dituduh menerima sumbangan senilai 130 juta won untuk menutupi biaya pemakaman salah satu korban, Kim Bok-dong, melalui akun pribadinya.

Youn menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang akan mencabut kursinya di parlemen sesuai dengan undang-undang tentang pencabutan kursi di Majelis Nasional setelah dijatuhkannya hukuman penjara, bahkan hukuman masa percobaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >