Serikat Pekerja Kereta Api akan melakukan aksi demonstrasi menaati peraturan perundang-undangan mulai hari Kamis (08/06), sehingga beberapa pengoperasian kereta api berpotensi terganggu.
Masa aksi demonstrasi yang diumumkan serikat pekerja adalah selama 8 hari hingga tanggal 15 Juni mendatang.
Saat mengumumkan aksi tersebut, serikat pekerja mengecam Kementerian Pertanahan dan Transportasi yang melakukan privatisasi terhadap sebagian rel kereta api dan memberikan kemudahan yang ilegal bagi SR, pengelola kereta api ekspres SRT, yang dalam persaingan dengan BUMN Kerta Api Korea, Korail.
Serikat pekerja meminta pertemuan dengan Menteri Pertanahan dan Transportasi untuk membicarakan integrasi SRT dan KTX.
Dalam masa demonstrasi 4 kali pengoperasian kerta api Mugunghwa akan dihentikan menurut Korail, pengoperasian KTX dilakukan secara normal, namun ada kemungkinan terlambat.
Selama masa demonstrasi itu, pengembalian uang tiket dan biaya perubahan jadwal dibebaskan.