Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Atasi Pengembangan Satelit Militer Korut, Korsel Umumkan Daftar Larangan Ekspor

Write: 2023-03-21 16:16:23Update: 2023-03-21 16:18:23

Atasi Pengembangan Satelit Militer Korut, Korsel Umumkan Daftar Larangan Ekspor

Photo : YONHAP News

Terkait manajemen menghadapi pengembangan satelit pengintai militer Korea Utara, pemerintah Korea Selatan mengumumkan daftar produk ekspor yang dilarang. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pada Selasa (21/03) bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk mengumumkan daftar produk larangan ekspor yang terkait dengan produk pengembangan satelit guna menghadapi perkembangan satelit pengintai militer Korea Utara. 

Jumlah produk yang dilarang untuk diekspor mencapai 77 item, termasuk produk peralatan optikal, peralatan pelacak bintang, sensor matahari presisi rendah, antena, sistem pemosisi global (GPS), dan lain sebagainya.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menjelaskan bahwa produk tersebut dilarang untuk diekspor ke Korea Utara melalui negara ketiga, sesuai dengan 'pengumuman khusus mengenai perdagangan dan pelaksanaan kewajiban untuk perdamaian dan keamanan internasional.'

Ditambahkan pula, pihaknya telah berbagi daftar produk larangan ekspor dengan negara-negara sekutu utama, dan akan melanjutkan upaya untuk meningkatkan efektivitas menanggapi pengembangan satelit Korea Utara dengan terlebih dahulu bekerja sama secara erat dengan komunitas internasional sebelum persiapan satelit pengintaian militer Korea Utara selesai.

Selain itu, pemerintah menjatuhkan sanksi mandiri terhadap empat individu dan enam lembaga yang terlibat dalam pengembangan rudal dan nuklir Korea Utara, serta membantu Korea Utara menghindari sanksi dunia internasional.

Di antaranya, pejabat tinggi Korea Utara Kim Su-gil dan Ri Yong-gil, yang mengambil bagian dalam pengembangan program rudal dan nuklir Korea Utara, serta Tan Wee Beng warta negara Singapura yang melakukan kegiatan keuangan ilegal, termasuk pencucian uang. 

Enam lembaga yang djatuhi sanksi mandiri tersebut adalah Kejaksaan Distrik Pusat Korea Utara, perusahaan akomodasi Beijing, perusahaan perdagangan Cheolsan, dan Wee Tiong Pte. Ltd Singapura, yang mengambil bagian dalam penyediaan dana pengembangan senjata pemusnah massal dan pencucian uang untuk rezim Korea Utara.

Selama masa pemerintahaan Yoon Suk Yeol, 35 individu dan 41 lembaga telah ditetapkan sebagai subyek penerima sanksi mandiri Korea Selatan sejak Oktober tahun lalu. 

Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing dan Undang-Undang Larangan Pembiayaan untuk Tujuan Intimidasi dan Penyebaran Senjata Pemusnah Massal.

Untuk dapat melakukan transaksi keuangan dengan subyek penerima sanksi mandiri tersebut, dibutuhkan izin dari Gubernur Bank Sentral Korea Selatan atau Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, dan apabila izin ditolak, pemohon izin dapat dijatuhi hukuman sesuai UU terkait.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >