Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Cho Kuk Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun

Write: 2023-02-03 16:01:40Update: 2023-02-03 16:04:00

Cho Kuk Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun

Photo : YONHAP News

Mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk, yang diadili atas tuduhan penyimpangan dalam proses masuk universitas anak-anaknya dan pengabaian terhadap pemeriksaan Kantor Kepresidenan, dijatuhi hukuman penjara pada sidang pertama yang berlangsung setelah lebih dari tiga tahun.

Pada hari Jumat (03/02), 3 tahun setelah didakwa pada tanggal 31 Desember 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Menteri Cho dengan dakwaan penghalangan kelancaran pekerjaan, pelanggaran UU Solisitasi dan Gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan atas Cho sebagaimana dikatakan tidak terdapat kemungkinan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Pengadilan menemukan dirinya bersalah dalam sebagian besar tuduhan penyimpangan dalam ujian masuk universitas putra dan putrinya, serta penerimaan dana dalam bentuk beasiswa bagi putrinya dinilai sebagai pelanggaran UU Solisitasi dan Gratifikasi. 

Selain itu, pengadilan memutuskan Cho bersalah karena meminta penghentian pemeriksaan Kantor Kepresidenan terhadap mantan Wakil Wali Kota Busan Yoo Jae-soo.

Sementara itu, istri mantan Menteri Cho, Chung Kyung-sim, yang adalah mantan profesor Universitas Dongyang, juga dijatuhi hukuman tambahan satu tahun penjara. Dia sebelumnya didakwa atas tuduhan korupsi terkait ujian masuk putrinya dan dana ekuitas swasta, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >