Mandat masker dalam ruangan telah dicabut di Korea Selatan mulai Senin (30/01), setelah dua tahun sejak pemberlakuannya di tengah tingginya penyebaran pandemi COVID-19.
Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan mengatakan bahwa penggunaan masker dalam ruangan di hampir semua tempat kini berdasarkan pilihan masing-masing individu, meskipun pengenaannya masih direkomendasikan. Ini termasuk di mal, sekolah, kolam renang, dan pusat kebugaran.
Namun demikian, pengenaan masker masih di wajibkan di fasilitas berisiko tinggi seperti panti jompo, rumah sakit, apotek, dan transportasi umum. Kamar yang digunakan seorang diri di rumah sakit atau panti jompo juga dibebaskan dari mandat masker dalam ruangan.
Aturan pengenaan masker di lokasi-lokasi publik diberlakukan pada Oktober 2020, sebelum mandat masker di luar ruangan dicabut pada September tahun lalu.
Otoritas Korea Selatan mengimbau pengenaan masker saat mengidap gejala COVID-19, memiliki risiko tertular yang tinggi, melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19, berada di dalam ruangan ramai, atau situasi di mana orang-orang berteriak atau bernyanyi.