Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korea Utara menetapkan undang-undang tentang hubungan kerjasama ekonomi antar Korea

Write: 2005-08-08 17:24:44Update: 0000-00-00 00:00:00

Dewan Perwakilan Rakyat Tertinggi Korea Utara, baru-baru ini menetapkan undang-undang untuk menjamin hubungan kerjasama ekonomi antar Korea secara legal.
Menurut surat kabar resmi kabinet Korea Utara, Minjujoson, undang-undang tersebut, akan mengembangkan hubungan kerjasama ekonomi antar Korea, secara berimbang, berdasarkan semangat saling isi mengisi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >