Presiden Lee Jae Myung akan menerima pendapat tentang reformasi kejaksaan dan ruang lingkup kewenangan jaksa atas penyelidikan tambahan setelah Partai Demokrat melakukan musyawarah mengenai masalah tersebut.
Kantor Kepresidenan menyampaikan instruksi presiden tersebut pada Selasa (13/01) dalam sebuah pernyataan pers. Keputusan ini dinilai mencerminkan ketidaksepakatan antara pemerintah dan partai berkuasa terkait restrukturisasi.
Pada Senin (12/01), satuan gugus tugas di bawah Sekretariat Perdana Menteri mengajukan serangkaian rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan dua lembaga baru, sebelum layanan kejaksaan yang ada dihapus pada bulan Oktober.
Pokok-pokok perselisihan meliputi usulan komposisi badan baru untuk penyelidikan kejahatan serius, yang akan terdiri dari jaksa yang bersertifikasi untuk praktik hukum serta penyidik profesional yang dipilih oleh polisi, dikhawatirkan memunculkan 'kartel baru' untuk jaksa.
Ada juga perbedaan pendapat mengenai sejauh mana wewenang jaksa dalam penyelidikan tambahan, suatu hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam rancangan undang-undang yang mengatur parameter lembaga kedua yang bertanggung jawab atas pengajuan dan pemeliharaan dakwaan.