Masa jabatan Korea Selatan sebagai negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) selama dua tahun akan berakhir pada tanggal 31 Desember mendatang.
Selama dua tahun, Korea Selatan menjabat sebagai negara presiden Komisi Penjatuhan Sanksi Untuk Yaman dan Sudan, dan juga negara presiden Kelompok Kerja Operasi Pemeliharaan Perdamaian (PKO).
Korea Selatan sebagai negara anggota tidak tetap DK PBB merupakan salah satu cara untuk melebarkan hubungan diplomasi di dunia.
Kegiatan Korea Selatan sebagai negara anggota tidak tetap DK PBB kali ini merupakan kali ketiga setelah periode 1996-1997 dan 2013-2014 lalu.
Negara anggota DK PBB berhak untuk mengeluarkan komentar di dalam rapat DK PBB, melakukan pemungutan suara, mengeluarkan resolusi, dan lainnya.