Tim penasihat khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara pada mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa terkait penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Dalam sidang akhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (26/12), tim penasihat khusus mengajukan tuntutan tersebut untuk Yoon, yang menghadapi dakwaan termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan pelaksanaan tugas resmi.
Tim jaksa juga menuntut hukuman lima tahun penjara atas dugaan menghalangi penyidik yang berupaya mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada Januari.
Selain itu, tim khusus juga menuntut hukuman penjara selama tiga tahun atas pelanggaran terhadap hak deliberasi dan pengambilan keputusan anggota kabinet, serta penyebaran informasi palsu kepada media asing, ditambah dua tahun penjara atas penyusunan dan penghancuran revisi deklarasi darurat militer.
Jaksa berpendapat bahwa tindakan Yoon merupakan pelanggaran berat, dengan menyatakan ia menggunakan institusi negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatannya sendiri serta secara serius merusak tatanan hukum negara.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusannya pada 16 Januari.