Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang pemotongan pajak bahan bakar minyak (BBM) selama dua bulan tambahan hingga akhir Februari tahun depan.
Pemerintah mengumumkan pada Rabu (24/12) bahwa keputusan perpanjangan tersebut diambil dengan mempertimbangkan volatilitas harga minyak serta beban keuangan yang memengaruhi sebagian besar masyarakat.
Pemotongan pajak BBM saat ini, yakni sebesar 7 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar serta gas minyak cair dan butana, akan diperpanjang selama dua bulan hingga 28 Februari 2026.
Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang pemotongan pajak konsumsi untuk kendaraan selama enam bulan hingga akhir Juni tahun depan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pajak konsumsi individu akan tetap diturunkan sementara dari tarif standar 5 persen menjadi tarif fleksibel sebesar 3,5 persen, dengan batas maksimal pengurangan pajak sebesar 1 juta won atau sekitar 700 dolar AS.