Perusahaan listrik negara telah memutuskan untuk membekukan tarif listrik untuk kuartal pertama tahun depan.
Korea Electric Power Corporation (KEPCO) pada Senin (22/12) mengumumkan akan mempertahankan biaya bahan bakar per unit yang menjadi faktor kunci dalam menentukan tarif listrik, pada level saat ini sebesar lima won per kilowatt-jam untuk periode Januari-Maret.
Tarif listrik dihitung dengan menambahkan biaya bahan bakar dasar, biaya perubahan iklim dan lingkungan, serta tingkat penyesuaian biaya bahan bakar.
Tingkat penyesuaian biaya bahan bakar per unit ditetapkan sebelum setiap kuartal berdasarkan harga sumber energi, seperti batu bara dan gas alam cair, pada tiga bulan sebelumnya.
KEPCO mengatakan pemerintah menginstruksikan perusahaan untuk mempertahankan tarif tersebut tanpa perubahan untuk kuartal pertama, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan dan akumulasi biaya bahan bakar yang belum disesuaikan dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan juga menambahkan bahwa mereka diminta untuk melanjutkan upaya mandiri untuk menormalkan pengelolaan perusahaan.