Senat Amerika Serikat telah meloloskan Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).
Dalam sidang pleno pada Rabu (17/12), yang menentukan kelolosan NDAA yang diaplikasikan tahun depan, 77 suara setuju dan 20 suara menolak. NDAA memuat ketentuan untuk membatasi pemerintah AS agar tidak secara sepihak mengurangi jumlah pasukan AS yang ditempatkan di Korea Selatan.
Pengesahan tersebut dilakukan sekitar sepekan setelah Mejleis Rendah Amerika Serikat lebih dulu meloloskan rancangan undang-undang itu.
Undang-undang tersebut secara resmi akan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden AS, Donald Trump.
NDAA menetapkan bahwa dana yang disetujui berdasarkan undang-undang tersebut tidak boleh digunakan untuk mengurangi jumlah pasukan AS di Korea Selatan di bawah tingkat saat ini, yakni 28.500 personel.
Menurut undang-undang tersebut, dana yang dialokasikan juga tidak boleh digunakan untuk melaksanakan pengalihan kendali operasional masa perang dari AS kepada Korea Selatan dengan cara yang menyimpang dari perjanjian bilateral.
Ketentuan yang membatasi penggunaan anggaran Departemen Pertahanan AS untuk pengurangan pasukan AS di Korea Selatan ini sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Joe Biden, namun kembali dimasukkan kembali pada periode kedua pemerintahan Presiden Donald Trump.