Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Komando PBB Tolak UU Pemanfaatan Damai DMZ Korsel

Write: 2025-12-17 14:54:15Update: 2025-12-17 14:57:16

Komando PBB Tolak UU Pemanfaatan Damai DMZ Korsel

Photo : YONHAP News

Komando PBB pada Rabu (17/12) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa kewenangan untuk mengontrol akses ke wilayah Zona Demiliterisasi (DMZ) di selatan Garis Demarkasi Militer sepenuhnya berada di tangan mereka sesuai dengan Perjanjian Gencatan Senjata.

Komando PBB menegaskan penolakan dorongan politik Korea Selatan untuk mengesahkan Undang-Undang Pemanfaatan Damai DMZ, yang memungkinkan pemerintah memberikan persetujuan akses ke DMZ untuk tujuan non-militer.

Komando PBB menyatakan bahwa administrasi sipil dan proyek bantuan di selatan Garis Demarkasi Militer merupakan tanggung jawab Panglima Komando PBB, sebagaimana disampaikan dalam “Pernyataan tentang Kewenangan dan Prosedur Komisi Gencatan Senjata Militer” yang dipublikasikan di situs resminya.

Pasal 1 Ayat 9 Perjanjian Gencatan Senjata menyatakan bahwa tidak ada prajurit maupun warga sipil yang diizinkan memasuki DMZ, kecuali personel yang terlibat dalam pelaksanaan administrasi sipil dan proyek bantuan, serta mereka yang telah memperoleh izin khusus dari Komisi Gencatan Senjata Militer.

Selanjutnya, Komando PBB menjelaskan bahwa Komisi Gencatan Senjata Militer akan menelaah secara cermat setiap permohonan akses sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan memutuskan untuk menyetujui atau menolaknya guna memastikan pergerakan di dalam DMZ tidak dipersepsikan sebagai tindakan provokatif serta tidak membahayakan keselamatan personel maupun pengunjung.

Komando PBB menambahkan bahwa pihaknya berharap pada akhirnya dapat tercapai perjanjian perdamaian permanen, serta akan terus berupaya menjaga gencatan senjata dan stabilitas di Semenanjung Korea.

Sebelumnya, RUU tentang pemanfaatan damai Zona Demiliterisasi yang diajukan oleh anggota parlemen Partai Demokrat Korea, Lee Jae-gang dan Han Jeong-ae, menetapkan bahwa pemerintah Korea Selatan memiliki kewenangan untuk menyetujui akses keluar-masuk DMZ untuk tujuan non-militer dan pemanfaatan damai.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >