Pemerintahan Trump berencana mewajibkan warga negara asing yang masuk ke Amerika Serikat melalui program pembebasan visa untuk menyerahkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menerbitkan pengumuman mengenai proposal tersebut di Federal Register pada Rabu (10/12).
CBP berencana mewajibkan pemohon ESTA (Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan) untuk menyerahkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun terakhir.
Langkah ini sejalan dengan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden AS Donald Trump pada 20 Januari, yang menginstruksikan lembaga-lembaga untuk memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing yang ingin masuk ke AS.
CBP juga berencana mewajibkan pemohon ESTA untuk menyediakan nomor telepon pribadi dan bisnis yang digunakan dalam lima tahun terakhir, serta alamat email pribadi dan bisnis yang digunakan dalam sepuluh tahun terakhir, sejauh mungkin.
Pemohon juga mungkin diminta untuk menyediakan data biometrik, seperti sidik jari, DNA, dan pemindaian mata.