Para hakim perwakilan dari pengadilan di seluruh negeri Korea Selatan menyatakan bahwa dua rancangan undang-undang yang diusulkan Partai Demokrat Korea (DP) berpotensi inkonstitusional dan melanggar independensi peradilan.
Para hakim perwakilan mengungkapkan sikap mereka pada Senin (08/12) setelah pertemuan selama enam jam mengenai kemungkinan pembentukan tribunal untuk menangani kasus yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol serta RUU yang akan mengklasifikasikan "tindakan yang merusak administrasi peradilan atau proses hukum" oleh hakim sebagai tindak pidana.
Para hakim mengatakan bahwa perubahan terhadap mekanisme pengangkatan dan evaluasi hakim tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa berdasarkan diskusi jangka pendek atau sentimen publik, karena perubahan semacam itu dapat merusak jaminan independensi peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga kehakiman.
Asosiasi tersebut menekankan bahwa isu ini perlu melalui penelitian yang memadai, diskusi yang luas, serta proses komentar dan peninjauan publik.
Para peserta pertemuan mengatakan bahwa perbaikan terhadap sistem peradilan harus berfokus pada perlindungan hak-hak serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses persidangan.