Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kepolisian Minta Maaf Atas Pemberlakuan Hukum Darurat pada 3 Desember

Write: 2025-12-01 14:11:07Update: 2025-12-01 14:39:53

Kepolisian Minta Maaf Atas Pemberlakuan Hukum Darurat pada 3 Desember

Photo : YONHAP News

Pejabat sementara Kepala Badan Kepolisian Nasional (NPA) telah meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan kepolisian yang membatasi akses ke Gedung Majelis Nasional selama pemberlakuan hukum darurat oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol. 

Pejabat Sementara Komisaris Jenderal Yoo Jae-seong menyampaikan permohonan maaf tersebut pada Senin (1/12) saat memimpin pertemuan daring para pemimpin polisi senior menjelang peringatan deklarasi 3 Desember.  

Yoo mengatakan bahwa pada malam 3 Desember, petugas yang menghalangi anggota parlemen masuk ke Gedung Majelis Nasional telah mengganggu demokrasi, melanggar hukum, dan mengancam kehidupan sehari-hari.

Pejabat sementara tersebut menyatakan bahwa pasukan polisi dikerahkan akibat keputusan buruk dari sebagian pimpinan kepolisian, yang menyebabkan kekecewaan dan kerugian besar bagi masyarakat.

Yoo berjanji bahwa di masa depan, polisi akan selalu memprioritaskan kepentingan rakyat dan melindungi tatanan konstitusional, dengan menekankan bahwa polisi tidak akan bekerja sama atau membenarkan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau ilegal dalam keadaan apa pun.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >