Mahkamah Agung Amerika Serikat mulai mempertimbangkan legalitas tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump terhadap negara-negara di seluruh dunia, termasuk Korea Selatan.
Sidang berlangsung selama hampir tiga jam di Mahkamah Agung di Washington pada Rabu (05/11).
Pertanyaan inti dari sidang adalah apakah penerapan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 oleh Trump memberikan dasar hukum bagi tarif tersebut.
Jaksa Agung John Sauer, yang mewakili pemerintah AS, mengatakan kepada para hakim bahwa Trump telah menerapkan kekuatan darurat karena ia yakin Amerika Serikat berada di ambang krisis ekonomi dan keamanan nasional.
Neal Katyal, yang mewakili usaha kecil yang menentang tarif tersebut, membantah bahwa "tarif adalah pajak" dan bahwa konstitusi hanya memberikan wewenang perpajakan kepada Kongres.
Pengadilan yang lebih rendah, termasuk pengadilan perdagangan khusus, pengadilan distrik di Washington, dan pengadilan banding federal, telah memutuskan mendukung para pelapor, dengan menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif berdasarkan undang-undang kekuasaan darurat.