Instansi yang bertugas memediasi sengketa informasi pribadi merekomendasikan agar operator seluler SK Telecom (SKT) membayar 300.000 won, atau sekitar 208 dolar AS per pengguna, sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat pelanggaran data setelah serangan peretasan pada bulan April.
Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi pada Senin (03/11) mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan rencana mediasi terkait pembayaran dan penguatan perlindungan data operator setelah meninjau permintaan mediasi sengketa dari 3.998 pengguna SKT.
Komite menyimpulkan bahwa SKT melanggar kewajiban perlindungan datanya dan gagal mencegah kebocoran 25 jenis informasi pengguna, termasuk nomor ponsel, identitas pelanggan seluler internasional, dan kunci otentikasi SIM.
Dikatakan bahwa dalam menetapkan jumlah kompensasi, pihaknya menyadari bahwa para korban mengalami kecemasan tentang kemungkinan data mereka digunakan untuk mengkloning perangkat mereka, serta ketidaknyamanan karena harus mengganti kartu SIM mereka.
Rencana mediasi hanya akan berlaku jika pemohon dan SKT menyetujuinya dalam waktu 15 hari sejak pemberitahuan. Jika salah satu pihak menolak proposal tersebut, mediasi akan berakhir tanpa penyelesaian.