Zona larangan terbang akan diberlakukan di sekitar lokasi KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2025 di Gyeongju dan Bandara Internasional Gimhae, tempat para pemimpin dunia akan tiba dan berangkat.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengumumkan pada Jumat (24/10) bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan KTT.
Pembatasan akan berlaku mulai pukul 12 malam Senin (27/10) di lokasi KTT dan pukul 12 malam Rabu (29/10) di Bandara Gimhae, dan keduanya akan tetap berlaku hingga pukul 11.59 malam Minggu depan.
Selama periode ini, semua pesawat terbang, termasuk drone dan pesawat ultralight, dilarang beroperasi di zona larangan terbang, kecuali penerbangan penumpang terjadwal, misi tanggap darurat, operasi bantuan bencana, dan penerbangan militer atau polisi yang sedang menjalankan tugas mendesak.
Dalam radius 3,7 kilometer dari lokasi KTT dan 9,3 kilometer dari bandara, hanya penerbangan penumpang terjadwal dan pesawat yang sedang menjalankan tugas mendesak atau operasional yang diizinkan.