Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang pemotongan pajak bahan bakar selama dua bulan ke depan hingga akhir Desember, namun dengan penyesuaian tarif yang membuat konsumen harus membayar lebih.
Kementerian Keuangan Korea Selatan pada Rabu (22/10) mengumumkan bahwa potongan pajak saat ini, yang masing-masing sebesar 10 persen untuk bensin serta 15 persen untuk diesel dan gas cair butana, akan dikurangi masing-masing menjadi 7 persen dan 10 persen mulai November.
Mulai bulan depan, pajak bahan bakar akan naik sebesar 25 won per liter untuk bensin, 29 won per liter untuk diesel, dan 10 won per liter untuk butana dibandingkan tarif saat ini.
Kementerian memperkirakan penyesuaian ini akan berdampak pada harga eceran di SPBU.
Pejabat kementerian mengatakan perubahan tersebut mempertimbangkan tingkat inflasi, tren harga minyak terbaru, serta dampaknya terhadap keuangan negara.