Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Siswa Dilarang Menggunakan Smartphone di Lingkungan Sekolah mulai Maret 2026

Write: 2025-08-28 10:47:43Update: 2025-08-28 10:49:12

Siswa Dilarang Menggunakan Smartphone di Lingkungan Sekolah mulai Maret 2026

Photo : KBS News

Siswa SD, SMP, dan SMA di Korea Selatan tidak diperbolehkan menggunakan smartphone maupun perangkat pintar lainnya selama jam pelajaran sekolah.

Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat aturan tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada Rabu (27/08). Aturan ini diberlakukan mulai semester pertama tahun depan.

Undang-undang yang direvisi melarang penggunaan semua perangkat elektronik portabel seperti ponsel, smartwatch, tablet PC, dan laptop selama pelajaran. 

Namun, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Siswa penyandang disabilitas yang membutuhkan perangkat elektronik sebagai alat bantu untuk tujuan pendidikan atau keadaan darurat, diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik dengan syarat mendapatkan izin dari kepala sekolah dan guru.

Pembatasan ini dilakukan demi melindungi hak belajar siswa serta mendukung kegiatan belajar dan mengajar.

Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa sejak September 2023 aturan serupa telah diterapkan melalui Peraturan Guru tentang Bimbingan Kehidupan Siswa. Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, kini ada dasar hukum yang jelas untuk melarang penggunaan perangkat pintar saat pelajaran.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea tahun lalu memutuskan bahwa penyitaan ponsel siswa di lingkungan sekolah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >