Siswa SD, SMP, dan SMA di Korea Selatan tidak diperbolehkan menggunakan smartphone maupun perangkat pintar lainnya selama jam pelajaran sekolah.
Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat aturan tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna Majelis Nasional pada Rabu (27/08). Aturan ini diberlakukan mulai semester pertama tahun depan.
Undang-undang yang direvisi melarang penggunaan semua perangkat elektronik portabel seperti ponsel, smartwatch, tablet PC, dan laptop selama pelajaran.
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Siswa penyandang disabilitas yang membutuhkan perangkat elektronik sebagai alat bantu untuk tujuan pendidikan atau keadaan darurat, diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik dengan syarat mendapatkan izin dari kepala sekolah dan guru.
Pembatasan ini dilakukan demi melindungi hak belajar siswa serta mendukung kegiatan belajar dan mengajar.
Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa sejak September 2023 aturan serupa telah diterapkan melalui Peraturan Guru tentang Bimbingan Kehidupan Siswa. Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, kini ada dasar hukum yang jelas untuk melarang penggunaan perangkat pintar saat pelajaran.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea tahun lalu memutuskan bahwa penyitaan ponsel siswa di lingkungan sekolah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.