Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Korsel Akan Menerapkan Sistem Pajak Warisan Baru Pada Tahun 2028

Write: 2025-03-12 14:39:23Update: 2025-03-12 14:41:20

Pemerintah Korsel Akan Menerapkan Sistem Pajak Warisan Baru Pada Tahun 2028

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan rencana untuk mereformasi penuh sistem pajak warisan dengan menerapkan pengenaan pajak berdasarkan bagian harta warisan yang diterima masing-masing ahli waris secara terpisah.

Kementerian Strategi dan Keuangan pada hari Rabu (12/03) mengumumkan rencana penerapan Pajak Perolehan Warisan yang mencakup reformasi tersebut.

Sistem perpajakan saat menerima warisan saat ini masih menggunakan skema Pajak Warisan yang telah berlaku sejak tahun 1950 lalu. Dalam sistem itu, pajak dikenakan terlebih dahulu pada total harta peninggalan mendiang, kemudian sisa aset yang telah dipotong pajak dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan proporsi masing-masing. 

Sistem tersebut memiliki keunggulan dalam kemudahan penerapan pajak warisan, namun ahli waris dapat menganggap beban pajak yang dikenakan menjadi berlebihan jika dibandingkan dengan bagian warisan yang masing-masing mereka terima. Terlebih lagi, jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris, maka potensi terjadinya sengketa hukum pun menjadi sangat tinggi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kementerian menetapkan kebijakan untuk mereformasi sistem perpajakan warisan, dimana pajak akan ditentukan berdasarkan jumlah harta warisan neto yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Sistem baru ini direncanakan akan diterapkan pada tahun 2028 mendatang.

Jika sistem pajak baru tersebut diterapkan, maka semakin banyak jumlah ahli waris dalam sebuah keluarga, semakin kecil pula pembagian harta warisan per individu, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban pajak warisan secara keseluruhan.

Pemerintah memaparkan bahwa penerapan Pajak Perolehan Warisan baru itu bertujuan untuk meningkatkan keadilan perpajakan dengan membebankan pajak sesuai dengan jumlah warisan yang diterima masing-masing ahli waris. Selain itu, reformasi ini juga ditujukan untuk menyelaraskan sistem perpajakan antara warisan dan hibah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >