Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pemerintah Mengenakan Tarif Anti-Dumping 38% Terhadap Pelat Baja China

Write: 2025-02-21 14:47:49Update: 2025-02-21 17:24:14

Pemerintah Mengenakan Tarif Anti-Dumping 38% Terhadap Pelat Baja China

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mengenakan tarif anti-dumping maksimal 38% terhadap pelat baja tebal harga rendah buatan China. 

Komisi Perdagangan di bawah Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan membuka rapat ke-457 pada hari Kamis (20/02) lalu dan menilai bahwa penjualan dumping pelat baja tebal dan karbon buatan China menyebabkan kerugian dalam negeri Korea Selatan.

Menurut komisi tersebut, investigasi tambahan akan dilaksanakan, namun tarif anti-dumping yang berkisar antara 27,91% dan 38,02% harus dikenakan terhadap pelat baja buatan China hingga investigasi tersebut berakhir demi mencegah kerugian tambahan. 

Bulan Juli lalu, Hyundai Steel mengajukan gugatan anti-dumping karena pihaknya mengalami kerugian akibat penjualan dumping pelat baja tebal perusahaan China, yang harganya 30-40% lebih murah dari produk lokal.

Di samping itu, komite perdagangan tersebut juga memutuskan untuk meminta perpanjangan penerapan tarif anti-dumping terhadap produk pelat baja dari China, Indonesia dan Taiwan, serta produk film OPP dari China, Indonesia dan Thailand kepada Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan. 

Tarif anti-dumping merupakan tarif tambahan terhadap produk impor dari perusahaan luar negeri yang berharga lebih rendah dari produk lokal untuk melindungi industri dalam negeri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >