Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk mengenakan tarif anti-dumping maksimal 38% terhadap pelat baja tebal harga rendah buatan China.
Komisi Perdagangan di bawah Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan membuka rapat ke-457 pada hari Kamis (20/02) lalu dan menilai bahwa penjualan dumping pelat baja tebal dan karbon buatan China menyebabkan kerugian dalam negeri Korea Selatan.
Menurut komisi tersebut, investigasi tambahan akan dilaksanakan, namun tarif anti-dumping yang berkisar antara 27,91% dan 38,02% harus dikenakan terhadap pelat baja buatan China hingga investigasi tersebut berakhir demi mencegah kerugian tambahan.
Bulan Juli lalu, Hyundai Steel mengajukan gugatan anti-dumping karena pihaknya mengalami kerugian akibat penjualan dumping pelat baja tebal perusahaan China, yang harganya 30-40% lebih murah dari produk lokal.
Di samping itu, komite perdagangan tersebut juga memutuskan untuk meminta perpanjangan penerapan tarif anti-dumping terhadap produk pelat baja dari China, Indonesia dan Taiwan, serta produk film OPP dari China, Indonesia dan Thailand kepada Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan.
Tarif anti-dumping merupakan tarif tambahan terhadap produk impor dari perusahaan luar negeri yang berharga lebih rendah dari produk lokal untuk melindungi industri dalam negeri.