Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperketat standar pemeriksaan kelayakan bagi pengemudi lansia di sektor transportasi publik, termasuk bus dan taksi.
Menurut Kementerian Pertanahan dan Transportasi pada hari Rabu (19/02), bahwa mulai hari Kamis (20/02), pihaknya akan mengumumkan pemberitahuan awal tentang rancangan revisi peraturan yang memperketat pemeriksaan kelayakan bagi pengemudi taksi, bus, dan truk berusia 65 tahun ke atas untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Di Korea Selatan, terdapat sekitar 800 ribu pekerja transportasi, termasuk pengemudi bus, taksi, dan truk. Di antara mereka, persentase pengemudi lansia mencapai 24%, dan bahkan dalam sektor taksi, proporsi pengemudi lansia melampaui angka 45%.
Seiring dengan meningkatnya kekhawatiran atas serangkaian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi lansia, pemerintah telah memutuskan untuk meninjau kembali standar kelayakan bagi pekerja transportasi terlebih dahulu, termasuk pengemudi lansia.