Komite Strategi dan Keuangan di Majelis Nasional Korea Selatan menggelar sidang pleno pada hari Selasa (18/02) dan meloloskan tujuh rancangan revisi undang-undang perpajakan termasuk Undang Undang Pembatasan Pengecualian Pajak, Undang Undang Pajak Badan Usaha, Undang Undang Pajak Warisan, 'Undang Undang K-Chips' dan lainnya.
Berdasarkan revisi UU tersebut, rasio pemotongan pajak terhadap investasi bidang semikonduktor naik sebesar 5%.
Sementara itu perusahaan besar dan perusahaan menengah yang menginvestasikan dana terhadap fasilitas semikonduktor mendapatkan potongan pajak maksimal 20%, serta perusahaan kecil dan menengah menerima manfaat tersebut maksimal 30%.
Batas waktu untuk potongan pajak terhadap biaya pengembangan dan penelitian sektor pertumbuhan baru, teknologi strategis, dan lainnya diperpanjang selama 2 tahun, sampai tahun 2029, dimana batas waktu tersebut untuk bidang semikonduktor diperpanjang selama 4 tahun ke depan, hingga tahun 2031 mendatang.
Kecerdasan buatan (AI) dan sarana transportasi futuristik termasuk di dalam kategori teknologi strategis nasional yang menerima manfaat tersebut.
Selanjutnya turut disediakan pula sistem untuk mengenakan denda secara paksa kepada perusahaan yang tidak menyerahkan laporan keuangan atau dokumen terkait tanpa alasan yang adil di dalam pemeriksaan pajak.
Rancangan revisi UU tersebut diperkirakan akan diloloskan pada sidang paripurna parlemen dalam bulan ini.