Mulai bulan depan, jumlah baterai sekunder atau power bank dan rokok elektrik yang dapat dibawa ke dalam pesawat akan dibatasi lebih ketat, bahkan pengisian daya baterai di dalam kabin pesawat pun akan dilarang.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan mengumumkan pada hari Kamis (13/02) bahwa pihaknya telah membuat aturan baru untuk memperkuat sistem manajemen keselamatan di dalam pesawat terkait power bank berbasis lithium-ion dan rokok elektrik. Dimana aturan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret mendatang.
Aturan itu diketahui disusun sebagai langkah pencegahan proaktif, meskipun penyebab kebakaran di pesawat Air Busan yang terjadi pada bulan lalu belum dikonfirmasi sebagai akibat dari power bank. Namun aturan baru itu disiapkan dengan mempertimbangkan adanya kekhawatiran terhadap potensi risiko kebakaran yang disebabkan oleh power bank.
Melihat aturan baru tersebut, baterai berkapasitas 100Wh ke bawah, yang umumnya digunakan untuk mengisi daya ponsel, sebelumnya diperbolehkan hingga 20 unit dalam penerbangan, namun kedepannya, jumlah yang diizinkan akan dibatasi hingga maksimal 5 unit saja.
Untuk membawa baterai melebihi batas yang ditetapkan untuk keperluan medis atau alasan khusus lainnya, penumpang wajib menyertakan surat persetujuan khusus dari maskapai penerbangan.
Power bank yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat harus dibungkus dengan pita isolasi pada terminalnya agar tidak bersentuhan dengan benda logam atau disimpan dalam kantong bersegel seperti ziplock untuk mencegah risiko korsleting.
Power bank yang dibawa ke dalam kabin pesawat juga harus dipegang langsung oleh penumpang di dekat mereka atau di kantong kursi pesawat agar dapat segera ditangani jika terjadi tanda-tanda kelainan. Sementara penyimpanan di kompartemen bagasi kabin dilarang.
Kementerian berencana untuk mempublikasikan aturan baru tersebut secara luas kepada maskapai penerbangan, operator bandara, serta masyarakat umum, sebelum resmi diberlakukan pada awal bulan Maret mendatang.